Mahfud sarankan dana saksi parpol dibatalkan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar rencana membiayai saksi untuk partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) banyak menuai kritikan. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan itu lebih baik pemerintah membatalkan rencana tersebut.
"Biasa demokrasi, kalau ada satu gagasan ada yang setuju, ada yang tidak. Kalau tidak setuju, ya sudah dicoret saja," kata Mahfud di sela-sela sarasehan Alumni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi), di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Mahfud menuturkan, dirinya awalnya mendukung usulan jika saksi di TPS dibiayai negara. Mengingat dari pengalamannya menangani perkara sengketa pemilihan umum banyak terjadi kerancuan.
"Tapi tidak perlu tiap parpol. Misalnya satu TPS dua saksi karena dulu banyak saksi yang jual suara, menolak tanda tangan dan lainnya. Saya hanya melihat segi tertentu selama menangani perkara di MK. Kalau dianggap tidak baik, ya sudah," pungkasnya.
Seperti diketahui, kucuran dana APBN dari pemerintah sekitar RP 660 miliar untuk mendanai saksi di setiap TPS menuai polemik. Beberapa menganggap hal ini malah merugikan rakyat.
Baca juga:
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
Soal dana saksi parpol, PAN ogah tentukan sikap
Hindari penyelewengan, PPP minta dana saksi tak dipegang parpol
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya