Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Pesanan
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia masih menghadapi persoalan dalam penyusunan aturan hukum. Ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam diskusi yang diadakan oleh Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema Merawat Semangat Hidup Berbangsa.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum, itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12).
Dia pun menyebut, sekarang ini banyak aturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
"Sehingga, Presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law," jelas Mahfud.
Dia pun juga menyinggung soal penegakan hukum, masih dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.
"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan, kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan, misalnya. Lalu timbulah rasa ketidakadilan," tukasnya.
Reporter: Putu Merta
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaBelakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya