Mahfud MD sarankan Setnov mundur secara etika dari Ketua DPR
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP Kemarin Senin (17/7). Hingga ditetapkan sebagai tersangka, Stnov masih menjabat secara resmi sebagai pimpinan legislatif.
Ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, secara yuridis Ketua Umum Partai Golkar itu tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun untuk menjaga kinerja DPR, dia menyarankan Setnov untuk mundur.
"Gini kalau secara yuridis enggak harus mundur tapi kalau secara etis dan biar tidak mengganggu DPR secara lembaga," katanya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, apabila Setnov mundur secara sah dan kuat secara hukum (Incrah) itu membutuhkan waktu yang lama. Namun dia menyarankan, Setnov untuk mundur secara etika saja.
"Kalau secara yuridis harus menurut incrah dan itu lama. Satu. Kasus bisa satu tahun, malah lebih kali, kan sudah mau pemilu juga. Secara etis yah mungkin bagus mundur juga. Tapi. Kalau secara yuridis tidak, sehingga tidak bisa dipaksa juga," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada akhir acara debat cawapres, Mahfud sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya mandat sebagai Menkopolhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSebab, saat ini Mahfud tengah mengikuti kontestasi Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji keputusan Mahmud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Baca SelengkapnyaMahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya