LKPJ gubernur Aceh panen kritikan dalam Paripurna
Merdeka.com - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2013 menuai kritik dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Terlebih pada Sidang Paripurna tersebut yang berlangsung, Rabu (16/7), Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dermawan.
Jamaluddin Muko dari Fraksi Partai Demokrat sempat meminta pada pimpinan sidang agar paripurna dihentikan sampai gubernur atau wakil gubernur hadir. Harusnya, menurut dia, sidang LKPJ ini wajib dihadiri oleh gubernur atau wakil gubernur.
"Harusnya gubernur dan wakil gubernur hadir, karena kalau Sekda saya jamin dia tidak berani menjelaskan semua rekomendasikan kita," kata Jamaluddin Muko dalam sidang paripurna, Kamis (17/07).
Meskipun dihujani kritik, sidang paripurna tetap dilanjutkan setelah Ketua DPRA, Hasbi Abdullah menjelaskan keberadaan gubernur Aceh dan wakilnya yang masih rapat di Jakarta. Sekda juga telah berjanji akan menyampaikan semua hasil dari Paripurna ini.
Adapun rekomendasi yang sangat disorot oleh DPRA adalah terkait sejumlah regulasi yang belum tuntas sesuai dengan perintah Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sesuai dengan MoU Helsinki. Di antaranya harus segera mengimplementasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
"Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat agar pada sisa masa tugas Presiden Republik Indonesia SBY dapat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun Perpres yang masih tersisa saat ini," terang Ketua DPRA Hasbi Abdullah.
RPP itu di antaranya tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kantor BPN Kabupaten/Kota.
Gubernur Aceh juga diminta agar dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013. Hal ini menjadi penting, sebab LHP BPK tersebut setiap saat harus ditindaklanjuti dan di-up date temuan tersebut.
"Bila hal ini tidak mendapat respons positif dari berbagai SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), maka harapan kita untuk mendapat WTP akan sangat jauh dari harapan," tuturnya.
Selain itu yang menjadi sorotan DPRA adalah bidang pertambangan. Gubernur diminta benar-benar mengawasi secara intens dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan liar yang merugikan perekonomian Aceh maupun masyarakat sekitar kawasan tambang.
Seperti penambangan bahan galian golongan C yang masih banyak ditemukan tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten/kota. "Hal lain yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh adalah terhadap penambangan liar bahan galian golongan B dan C di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaHasto pun berpandangan dengan adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Surya Paloh memperkuat dugaan adanya kecurangan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Baca Selengkapnya