Legitimasi DPRD pilih kepala daerah dipertanyakan
Merdeka.com - Pengesahan UU PIlkada oleh DPR Jumat pekan lalu terus menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly mengatakan opsi pilkada lewat DPRD dengan alasan politik uang (money politics) tidak bisa diterima. Sebab, masih banyak jalan menyempurnakan kekurangan pilkada langsung.
"Mengenai ketidaksempurnaan instrumen pilkada langsung kita minta bagaimana pelaku money politics didiskualifikasi kalau pilkada langsung," kata Refly usai mengikuti demo tolak pilkada oleh DPRD di Bundaran HI Jakarta, Ahad (28/9).
Selain itu, Refly mengatakan kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan masa lalu ketika MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara. Menurutnya DPRD saat ini patut dipertanyakan legitimasi kerakyatannya.
"Mengapa dulu ada MPR karena dulu adalah jelmaan rakyat maka dia berwenang wakil rakyat, karena itu bahwa wakil rakyat bisa memilih pusat atau daerah, karena itu dia kehilangan legitimasi, karena dia bukan penjelmaan rakyat, MPR tidak lagi didudukkan sebagai penjelmaan rakyat," paparnya.
Dia menegaskan ada ketidakpahaman terhadap sila keempat tentang permusyawaratan. "Intinya adalah orang yang tidak paham kalau kita lihat sila keempat ada permusyawaratan dan perwakilan kalau tidak mufakat ya voting," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya