Lama di bilik, ternyata Suparmi nyoblos 12 surat suara
Merdeka.com - Panwaslu Kabupaten Temanggung mendapatkan sejumlah temuan dalam pelaksanaan pilpres pada Rabu, 9 Juli 2014. Di antaranya seorang pemilih mencoblos 12 surat suara.
Anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung Henry Sofyan di Temanggung, Kamis (10/7), mengatakan peristiwa tersebut terjadi di TPS I Desa Muneng, Kecamatan Candiroto.
Seperti dikutip dari Antara, peristiwa itu berawal, saat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS I Muneng, Rusmiyati (35), sedang menandatangani sejumlah surat suara. Seorang pemilih, Suparmi, ingin meminta surat suara itu. Karena sibuk ketua KPPS mempersilakan Suparmi mengambil sendiri dan pemilih itu mengambil tumpukan surat suara di atas meja ketua KPPS.
Saat mencoblos, katanya, kebetulan bilik suara Suparmi berdampingan dengan Kepala Desa Muneng, Wiwin Jusanti. Wiwin yang sudah selesai duluan merasa curiga mengapa Suparmi berada di bilik suara lama sekali.
Kemudian Wiwin menanyakan hal tersebut pada Suparmi yang mengatakan bahwa dirinya cukup lama di bilik suara karena mencoblos 12 lembar surat suara. Peristiwa tersebut kemudian diketahui ketua KPPS dan selanjutnya dilaporkan pada petugas pengawas lapangan.
"Untung saja 12 surat suara yang dicoblos tersebut belum dimasukkan pada kotak suara. Kemudian diputuskan bahwa hanya satu surat suara yang bisa dimasukkan ke kotak suara dan 11 surat suara lainnya dinyatakan rusak dan tidak dimasukkan kotak suara," katanya.
Henry mengatakan saat dikonfirmasi tentang kejadian itu, Suparmi menyatakan tidak tahu harus mengambil berapa lembar surat suara untuk dicoblos maka tumpukan yang ada diambilnya.
"Pada kejadian itu tidak ada kesengajaan, tetapi pemilih tersebut bingung harus mengambil berapa," katanya.
Ia mengatakan untung sejumlah surat suara tersebut belum dimasukkan kotak suara, karena kalau sudah masuk kotak suara, yang bersangkutan bisa terkena kasus pidana.
Sesuai Pasal 236 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, katanya, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.
Selain temuan tersebut, katanya, panwaslu juga menemukan adanya kekurangan logistik di beberapa TPS, yakni di Desa Klepu, Pringsurat, salah satu TPS kekurangan alat coblos, tinta dan kekurangan formulir C1.
Selain itu, di salah satu TPS di Parakan kekurangan bantalan, alat coblos, dan formulir C12. Namun, kekurangan tersebut segera bisa diatasi KPU.
Menyinggung dugaan praktik politik uang yang dilaporkan tim sukses Jokowi-JK, dia mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi di Panwas Kecamatan Pringsurat.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan
Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan
Baca SelengkapnyaMudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN
Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya