Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Romi lontarkan 9 alasan Muktamar PPP versi SDA abal-abal

Kubu Romi lontarkan 9 alasan Muktamar PPP versi SDA abal-abal Muktamar PPP. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, menanggapi hasil Muktamar PPP versi Suryadharma Ali yang diselenggarakan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Ketua DPP PPP Hasan Husari Lubis memaparkan, PPP menyatakan kegiatan muktamar tersebut ilegal. "Kegiatan itu muktamar abal-abal," kata Hasan di Jakarta, Minggu (2/11).

Kubu Romahurmuziy memaparkan sembilan alasan muktamar PPP versi SDA dinilai abal-abal, bukan Muktamar Mahkamah atau Majelis Syariah dan karenanya cacat hukum. Yakni:

1. Materi yang digunakan sebagai dasar pembahasan sidang-sidang komisi adalah materi yang dikirimkan oleh Suryadharma Ali dan panitia muktamar bentukannya, bukan materi yang disiapkan oleh Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019, sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

2. Per tanggal 28 Oktober 2014, DPP PPP masa bakti 2011-2014 telah berhenti di mata peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Karenanya seluruh persidangan 'muktamar' Sahid batal demi hukum, karena tidak dipimpin oleh Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2014.

3. Kegiatan tersebut tidak memenuhi kuorum, hanya dihadiri oleh enam DPW yang terdiri atas delapan dari 66 orang (33 DPW dikali 2) Ketua/Sekretaris DPW yang SK-nya ditandantangani oleh DPP masa bakti 2011-2014 di bawah Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.

Ketentuan pasal 22 ayat (1) ART PPP hasil Muktamar Bandung 2011 menyatakan, Muktamar sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah DPW. "Dipastikan acara substansi muktamar Sahid adalah abal-abal," imbuhnya.

4. Acara tersebut bertentangan dengan Amar Kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengharuskan surat undangan ditandatangani oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Kenyataannya undangan ditandatangani oleh Ketua OC Ahmad Farial dan Ketua SC Zainut Tauhid Sa'adi yang pada 29 Oktober telah mengundurkan diri.

"Bahkan, Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair yang merupakan otoritas kultural di lingkungan PPP, nyata-nyata tidak menghadiri acara tersebut. Dengan demikian, acara di Sahid tidak bisa disebut sebagai 'muktamar' tapi hanya temu kangen kader PPP," jelasnya.

5. Terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2014, telah terjadi nomenklatur organisasi PPP tingkat kabupaten/kota dari semula Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dengan demikian, sejak itu tidak ada lagi organisasi bernama DPC tingkat kabupaten.

"Atas dasar itulah, maka mereka yang hadir tidak sah karena masih menggunakan SK DPC yang sudah batal demi hukum," lanjutnya.

6. Djan Faridz dipilih menjadi Ketua Umum secara aklamasi dengan mengabaikan aspirasi peserta muktamar yang menolak pemilihan secara aklamasi. Sidang dipimpin oleh Habil Marati yang menurut Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 bukan Pengurus Harian. Padahal ketentuan pasal 23 ayat (2) ART PPP menyatakan Sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus Harian DPP.

7. Muktamar di Sahid hanya dihadiri 4 dari 39 anggota Fraksi PPP DPR RI yaitu Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusumah, Irna Narulita dan Wardatul Asriah.

8. Muktamar Sahid hanya dihadiri 11 dari 54 orang Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019 yaitu Suryadharma Ali, Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusumah, Wardatul Asriah, Fernita Darwis, Ratih Sanggarwati, Dyah Anita Prihapsari, Masykur Hasyim, Gojali Harahap, Munawaroh.

9. Mutamar Sahid tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, maupun Polres Jakpus.

"Karenanya seluruh kegiatan di Sahid yang mengatasnamakan PPP tidak pernah dikenal dalam agenda dan kalender organisasi kepolisian sebagai kegiatan atas nama Partai Persatuan Pembangunan yang karenanya mengukuhkan ilegalitasnya," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menteri, NasDem: Harusnya dari Awal Resmi Jadi Cawapres

Mahfud Mundur dari Menteri, NasDem: Harusnya dari Awal Resmi Jadi Cawapres

Mahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya