Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Muhammad-Saraswati Siapkan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Tangsel di MK

Kubu Muhammad-Saraswati Siapkan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Tangsel di MK Rano karno dengan Muhamad-Rahayu. Istimewa

Merdeka.com - Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati menyiapkan bukti pendukung menghadapi sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan. Sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan segera digelar setelah gugatan tim hukum Muhammad-Saraswati diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Salinan akta sudah kami terima. Dengan keluarnya akta tersebut, artinya perkara tersebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu sudah terjawab," kata Wakil Ketua DPD PDIP Banten Divisi Hukum dan Advokasi Astiruddin Purba, Selasa (19/1).

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kota Tangerang Selatan tahun 2020, yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati, Senin (18/1) kemarin. Dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 menerangkan bawa, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Menurut dia, hukum acara tentang proses ketentuan 158 (syarat formil persidangan MK) itu tetap harus melalui proses dipersidangan. Dia mengatakan telah menyiapkan beberapa alat bukti pendukung dari dalil yang akan disampaikan.

"Jadi sesuai jadwal persidangan. Setelah terbit perkara dengan nomor 115 yang kami mohonkan, bahwa sessuai informasi ke paniteraan sidang perdana akan digelar tanggal 26 Januari, dengan agenda sidang pendahuluan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencermati banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ini.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDIP Provinsi Banten Astiruddin Purba mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada tersebut didaftarkan hari Senin (21/12) malam.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel, kemarin malam pukul 20.00 WIB ke MK," jelas Astiruddin dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Dia menegaskan bahwa, gugatan sengketa hasil Pilkada itu didasari temuan timnya di lapangan atas sejumlah dugaan kejanggalan yang dilakukan salah satu paslon.

Astiruddin memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan bukti pelaporan itu sudah lengkap, dan layak diuji di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politics yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," jelas dia.

Selain netralitas ASN, pihak kuasa hukum penggugat juga menyebutkan ada indikasi-indikasi lain, termasuk dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan

Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya