Kubu Fahri Hamzah ungkit dosa 6 kader PKS, ada Tifatul Sembiring
Merdeka.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dan elite PKS terus bergulir. Hal ini terjadi lantaran pimpinan PKS memutuskan untuk memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
Fahri Hamzah menggugat keputusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan kubu Fahri Hamzah mengungkit dosa-dosa para kader PKS yang tak mendapatkan sanksi tegas dari partai dakwah ini.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief setidaknya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi.
Mantan Menteri Pertanian Suswono sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi. Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang paripurna.
"Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Dia pun mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah diam saja dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS.
"6 Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat. Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair, dan tidak objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya