Kubu Airlangga Sebut Syarat Minimal 30% Dukungan Tak Perlu Dipersoalkan
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari syarat dukungan 30 persen untuk bisa maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar. Sebab, kata dia, itu adalah perintah dari AD/ART.
"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara. Ini AD/ART Pasal 12," katanya di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
"Jadi saya kira seharusnya kita tidak mempersoalkan soal dukungan 30 persen tersebut," sambung Ace.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Karena itu, lanjut Ace, panitia Musyawarah Nasional (Munas) mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.
Ace juga menjelaskan alasan pengambilan dukungan melalui surat tertulis dan bukannya dari bilik suara seperti biasa. Hal itu karena, dukungan harusnya diambil keputusannya secara kolektif.
"Jadi untuk membuktikan bahwa keputusan untuk mendukung figur tertentu didalam munas ini harus dibuktikan. Dan keputusannya harus kolektif. Siapa yang memutuskan? Ya DPD kabupaten, kota atau provinsi tentu dengan surat yang ditandai tangani oleh ketua dan sekretaris," ungkapnya.
Kendati demikian, Ace menegaskan pemilihan ketua umum Golkar akan berlangsung demokratis. Pasalnya saat pemilihan ketua akan dilakukan secara voting.
"Nah kalau pemilihan itu melalui bilik suara. Voting gitu," ucapnya.
Agun Gunandjar Khawatir Mekanisme Dukungan 30 Persen Memecah Golkar
Sebelumnya, Politisi Senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa pertanyakan mekanisme menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang wajib mendapatkan dukungan 30 persen dari partai. Menurutnya, mekanisme yang baru terjadi di era kepemimpinan Airlangga Hartarto itu bersifat otoriter dan khawatir bisa menimbulkan perpecahan.
"Dukungan 30 persen yang diserahkan di panitia Munas, saya wajib pertanyakan. Harusnya dukungan itu dilakukan tidak di luar gedung, tapi di forum Munas. Dengan cara apa? Dokumen itu masih kosong. Ada nama A, B, C, D, tinggal dia melingkari. Yang angkanya capai 30 persen itu yang resmi masuk dalam tahapan berikutnya," katanya di Kantor PARA Syndicate, Jakata Selatan, Jum'at (29/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri
Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMenhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAjak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan
Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKulit Kering Bisa Disebabkan 10 Hal Ini, Berikut Cara Atasi dan Mencegahnya!
Kulit kering kerap dialami oleh sebagian orang dan terkadang membuat estetika semakin berkurang.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya