Kubu Agung dan Ical minta KPU tolak calon bukan rekomendasi Tim 10
Merdeka.com - Tim penjaringan pilkada dua kubu Partai Golkar menyatakan menjadi penentu calon kepala daerah dari partai beringin yang akan maju dalam pilkada serentak tahun ini. Oleh sebab itu, apabila ada bakal calon yang mendaftar, kedua kubu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak calon tersebut.
"Kalau ada calon di daerah yang mendaftar dari Partai Golkar tapi tidak sesuai keputusan dan rekomendasi tim 10, kami meminta KPU maupun KPUD menolaknya," kata Ketua Tim 10 Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai saat menggelar konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (28/7).
Tim 10 Golkar yang terdiri dari lima perwakilan kubu Aburizal Bakrie dan lima perwakilan kubu Agung Laksono menyatakan telah menjaring calon-calon kepala daerah di 269 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
Dari total 269 daerah itu, Tim 10 telah berhasil menyepakati calon-calon yang akan diusung di 219 daerah. Sisanya yakni di tujuh daerah tidak ada pencalonan dan 43 lainnya belum mencapai kesepakatan dan kemungkinan tidak akan ada pencalonan jika pendaftaran calon benar ditutup Selasa hari ini.
"Kami minta agar kader daerah jangan bingung, bimbang atau ragu. Tidak ada surat rekomendasi ganda pada calon kepala daerah Golkar. Semua harus berpegangan pada keputusan Tim 10," tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Tim penjaringan dari kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat yang menyatakan calon kepala daerah dari Golkar yang akan ikut pilkada serentak diputuskan oleh Tim 10 yang merupakan perwakilan tim pilkada dari kedua kubu.
"Karena memang ada calon yang nakal, yang mendaftarkan diri hanya berbekal SK salah satu pengurus, dan tidak melalui Tim 10," kata MS Hidayat.
Sementara itu, Anggota Tim 10 dari kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid menyatakan pihaknya akan mençegah pendaftaran calon kepala daerah Golkar yang tidak sesuai keputusan tim ini.
"Tim 10 sudah mengeluarkan berita acara untuk 219 calon kepala daerah," jelas Nurdin.
Nurdin mengatakan dirinya akan segera meminta KPU menolak calon kepala daerah Golkar yang tidak melalui Tim 10.
"Jika ada calon kepala daerah Golkar di suatu daerah mendaftar tanpa persetujuan Tim 10, maka calon di daerah itu yang mendapat persetujuan Tim 10 berhak menggugatnya ke pengadilan," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN & Kubu 03 Intensifkan Komunikasi Tindaklanjuti Kecurangan Pemilu 2024
PDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada
Tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaMaju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca Selengkapnya