Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU ubah desain surat suara Pilpres 2019, akan ada logo partainya

KPU ubah desain surat suara Pilpres 2019, akan ada logo partainya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi. ©2018 Merdeka.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merombak desain surat suara pada Pilpres 2019 nanti. Hal ini merujuk pada perubahan sistem pemilu yang digelar serentak antara legislatif dan presiden.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan, desain terbaru itu akan menampilkan logo-logo dari partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu sebelumnya, dalam Pilpres hanya ada foto pasangan capres dan cawapres.

"Inikan desain keserempakan pemilu presiden dan wakil presiden. Surat suara untuk pilpres mencantumkan logo-logonya, bagian dari desain keserempakan pemilu dari situ," ujar Pramono, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Menurut Pramono, tujuan besar dimunculkannya logo partai itu untuk memberikan efektifitas terhadap pemilih dalam menentukan pilihannya ketika Pilpres nanti.

"Tujuannya Coat tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini, itu, diikuti oleh partai pengusungnya," kata Pramono.

"Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," sambungnya.

komisioner kpu pramono ubaid tantowi

rapat pleno KPU ©2018 Merdeka.com/Yunizafira Putri

Meskipun begitu, Pramono mengakui bahwa, pertimbangan pemilih tidak hanya semata-mata dari parpol atau jumlah parpolnya saja. Namun, dia kembali menegaskan, untuk lebih efektif dan cermin keserempakan pemilu mendatang, logo partai pun akan disematkan pada surat suara.

"Bisa jadi dari dia memang (cenderung ke) partai itu sejak lama, atau suka karena karakter pribadinya, jadi macem-macem. Alasan yang sekarang ini bagian dari desain keserempakan. Salah satunya tercermin dari logo partai di surat suara," tandasnya.

Perubahan desain surat suara termasuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan umum 2019, sebagai bagian materi yang dilakukan uji publik hari ini. Rancangan tersebut tertulis dalam PKPU tahun 2018 pasal 12 (1) untuk pemilihan presiden.

Adapun isi Pasal 12 tahun 2018 (1) trntang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) sebagai berikut :

1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:

a. Foto pasangan calonb. Nama pasangan calonc. Nomor urut pasangan calon dand. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran

Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta

Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Potret Elektabilitas Capres-Cawapres Jelang Debat Terakhir Pilpres 2024

Potret Elektabilitas Capres-Cawapres Jelang Debat Terakhir Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat terkahir Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara

FOTO: Momen KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara

KPU mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya