KPU ubah desain surat suara Pilpres 2019, akan ada logo partainya
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merombak desain surat suara pada Pilpres 2019 nanti. Hal ini merujuk pada perubahan sistem pemilu yang digelar serentak antara legislatif dan presiden.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan, desain terbaru itu akan menampilkan logo-logo dari partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu sebelumnya, dalam Pilpres hanya ada foto pasangan capres dan cawapres.
"Inikan desain keserempakan pemilu presiden dan wakil presiden. Surat suara untuk pilpres mencantumkan logo-logonya, bagian dari desain keserempakan pemilu dari situ," ujar Pramono, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Menurut Pramono, tujuan besar dimunculkannya logo partai itu untuk memberikan efektifitas terhadap pemilih dalam menentukan pilihannya ketika Pilpres nanti.
"Tujuannya Coat tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini, itu, diikuti oleh partai pengusungnya," kata Pramono.
"Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," sambungnya.
rapat pleno KPU ©2018 Merdeka.com/Yunizafira PutriMeskipun begitu, Pramono mengakui bahwa, pertimbangan pemilih tidak hanya semata-mata dari parpol atau jumlah parpolnya saja. Namun, dia kembali menegaskan, untuk lebih efektif dan cermin keserempakan pemilu mendatang, logo partai pun akan disematkan pada surat suara.
"Bisa jadi dari dia memang (cenderung ke) partai itu sejak lama, atau suka karena karakter pribadinya, jadi macem-macem. Alasan yang sekarang ini bagian dari desain keserempakan. Salah satunya tercermin dari logo partai di surat suara," tandasnya.
Perubahan desain surat suara termasuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan umum 2019, sebagai bagian materi yang dilakukan uji publik hari ini. Rancangan tersebut tertulis dalam PKPU tahun 2018 pasal 12 (1) untuk pemilihan presiden.
Adapun isi Pasal 12 tahun 2018 (1) trntang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) sebagai berikut :
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calonb. Nama pasangan calonc. Nomor urut pasangan calon dand. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres
KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPotret Elektabilitas Capres-Cawapres Jelang Debat Terakhir Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat terkahir Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaFOTO: Momen KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara
KPU mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya