Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Surat Permohonan PAW Harun Masiku Diteken Megawati dan Hasto Kristiyanto

KPU: Surat Permohonan PAW Harun Masiku Diteken Megawati dan Hasto Kristiyanto Pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut terdapat tanda tangan petinggi PDI Perjuangan dalam pengajuan surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dia menyatakan pihaknya menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDI Perjuangan untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

"Kalau surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua Bapilu dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Saat itu, kata Arief, pihaknya telah mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut. Kemudian, DPP PDI Perjuangan kembali mengajukan surat permohonan berdasarkan surat tembusan dari Mahkamah Agung pada 13 September 2019.

Dalam surat tembusan itu, kata dia, ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Yang terakhir 6 Desember itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan oleh Hasto Kristiyanto," ucapnya.

Kemudian surat permohonan langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin (6/1). Arief mengatakan, surat PDI Perjuangan dibalas dengan sikap yang sama, yaitu menolak permintaan.

"Peristiwa (OTT) Rabu siang pada 8 Januari, itu artinya keputusan sudah dibuat dan semua setuju substansinya sama dengan surat (balasan) dulu pada Agustus 2019," jelas Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1).

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

Sebelum menerima Rp400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya