KPU Surabaya tak gubris serangan Koalisi Majapahit soal Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya, Jawa Timur enggan menanggapi tudingan pihak Koalisi Majapahit bahwa tahapan Pilkada serentak tidak sesuai aturan.
KPUD Surabaya yakin apa yang dilakukan selama ini sesuai undang-undang. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan Koalisi Majapahit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 25 Agustus kemarin.
Koalisi Majapahit yang dipelopori Partai Gerindra, PKB, PKS, Golkar, dan PPP menggugat Bawaslu, KPU RI dan KPUD Surabaya, yang telah menjalankan proses tahapan Pilkada dinilai tidak sesuai aturan.
"Gugatan mereka (Koalisi Majapahit) kan sudah ditolak PTUN Selasa kemarin. Saya kira tidak perlu menanggapi omongan mereka itu," tegas Komisioner KPUD Surabaya Devisi Pemutakhiran Data dan Pemilih Nurul Amaliya pada wartawan, Kamis (27/8).
KPUD Surabaya cuek saat dimintai komentar soal tudingan Ketua Pokja Koalisi Majapahit, AH Thony yang menyebut kalau KPU melanggar Pasal 40 PKPU Nomor 9 tahun 2015, karena memperpanjang masa pendaftaran dan menerima pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang mendaftar pada 11 Agustus lalu.
KPU meminta agar Koalisi Majapahit tak perlu memperpanjang masalah itu. Alasannya, gugatan mereka sudah ditolak PTUN.
"Sekarang silakan mereka berpendapat, karena semua orang punya hak untuk itu. Dan kami juga tidak perlu menanggapinya," pungkas Nurul.
Pada Pilwali Surabaya 9 Desember 2015, pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP, ditantang pasangan Rasiyo-Abror dari Demokrat dan PAN. Namun, sebelum penetapan sebagai peserta Pilkada serentak pada 30 Agustus mendatang, KPU masih harus melakukan verifikasi faktual berkas pasangan calon.
Dan pada proses verifikasi itu, KPU menemukan adanya kejanggalan pada berkas Dhimam Abror, yaitu masalah keaslian surat rekomendasi DPP PAN dan ijazah Abror yang identitasnya tidak sama dengan yang ada di KTP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Jayapura Gelar 2 PSU dan 1 PSL di Wilayah Distrik Heram
PSU digelar di TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansai. Sementara PSL digelar di TPS 38 Kelurahan Waena.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya