KPU Sumba Barat duga PPK lakukan penggelembungan suara
Merdeka.com - Ketua KPU Sumba Barat Daya (SBD), Yohanes Bili Kii mengakui ada upaya penggelembungan suara dari hasil pemilihan bupati (Pilbup) yang digelar pada 5 Agustus lalu. Dugaan itu terbukti dengan perhitungan ulang yang dilakukan kepolisian yang berselisih 11 ribu suara dari hasil pleno KPU SBD.
Atas selisih itu pula, dia bersama empat komisioner lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menduga kesalahan justru terjadi mulai dari petugas di tingkat desa sampai kecamatan.
"KPU itu standar kerjanya rekap, yang mungut dan hitung TPS. Kemudian di tingkat desa direkap, di kecamatan direkap dan hasil rekapan kami terima. Ternyata waktu hitung ulang hasil dari pemungutan suara berbeda, kami menduga ada kecurangan di tingkat dua (desa) dan tiga (kecamatan)," ujar Yohannes di Kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (20/9).
Dari 11 kecamatan yang berada di kabupaten Sumba Barat Daya, hanya Wewewa Tengah dan Wewewa Barat yang dianggap bermasalah karena nilai penggelembungannya cukup tinggi. Versi hasil rapat pleno, Paket Manis 565 suara, KONco OLE ATE meraih 3.339 suara dan MDT-DT mendulang 22.892 suara.
Sedangkan hasil hitung ulang pasangan Paket Manis mendulang 1.068 suara, KONco OLE ATE meraih 3.856 suara, sedangkan Paket MDT-DT 11.454 suara. Terlihat adanya perbedaan suara yang cukup mencolok dari Paket MDT-DT versi penghitungan ulang dengan versi rapat pleno KPU SBD yang mencapai 11.437 suara.
Sementara perolehan suara pasangan calon di Kecamatan Wewewa Barat, versi KPU Paket Manis 563 suara, KONco OLE ATE 2.941 suara dan MDT-DT mendulang 23.373 suara. Sedangkan versi penghitungan ulang, Paket Manis meraih 640 suara, KONco OLE ATE 3.270 suara dan MDT-DT 21.368 suara. Data ini juga berbeda dengan hasil pleno KPU SBD, keduanya terdapat selisih 1.735 suara.
"Kami menduga paket nomor tiga bermain di dua kecamatan itu. Sementara di kecamatan lain, paket nomor tiga ini kalah jauh suaranya, dan paling besar di kecamatan ini," lanjutnya.
Meski sudah ada penetapan dari Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan gugatan pasangan paket nomor dua, tidak menutup kemungkinan KPU akan melakukan revisi terhadap hasil pleno sebelumnya. Namun, pihaknya menunggu masukan dari KPU pusat sebelum mengeluarkan keputusan.
"Kami mau meminta masukan dari komisioner, Ibu Ida. Butuh payung hukum," tandasnya.
Pantauan merdeka.com, rencana mereka untuk berkonsultasi terpaksa batal karena sebagian besar komisioner sedang mengikuti kegiatan di luar meski sudah tiba sejak pukul 13.50 WIB.
Minta petunjuk KPU pusat
Kepolisian Sumba Barat telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan bupati (pilbup) pada 5 Agustus lalu. Lima di antaranya merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Ketua KPU Sumba Barat Daya (SBD) Yohanes Bili Kii ingin melepaskan diri dari jeratan hukum. Dengan bermodalkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya ingin meminta petunjuk dari KPU Pusat.
"Mau meminta masukan dari komisioner, ibu Ida (Budhiati). Kami butuh payung hukum," ujar Yohannes.
Menurutnya, putusan MK tersebut bisa menjadi dasar sekaligus bukti bahwa KPU Sumba Barat Daya tidak melakukan tindakan yang disangkakan. Dengan dasar yang diperoleh itu, dia berharap KPU dapat membatalkan perkara hukum yang menjerat seluruh komisionernya.
"Kasus pidananya jalan terus, makanya kami konsultasikan kasus ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya