KPU siap hadapi calon peserta pilkada yang ajukan sengketa
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik telah siap jika ada calon kepala daerah yang mengajukan sengketa. Hal ini berkaca pada sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap pasangan H Salman-Jana Hamdayana atau paket 'Sahaja'.
"KPU dalam setiap mengambil keputusan memiliki pertimbangan berdasarkan aturan yang berlaku. Maka teman-teman di daerah apabila sudah menetapkan tidak memenuhi syarat, mereka sudah siap untuk menghadapi sengketa. KPU siap menghadapinya karena mereka sudah dibekali. Kami sudah melakukan bimbingan teknis kepada daerah," kata Husni di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Husni menambahkan, sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi. Sedangkan sengketa untuk pemilihan wali kota akan diproses di Panwaslu.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan sebagian besar calon peserta yang mengajukan sengketa pilkada telah direkomendasikan untuk diterima pendaftarannya. Sehingga KPUD akan membuka kembali proses verifikasi syarat pencalonan.
"Proses sengketa ada 18. Hampir sebagian besar divonis untuk diterima pendaftarannya," kata Hadar saat di wawancara terpisah.
Untuk itu, KPU akan melakukan verifikasi selama tiga hari untuk menetapkan calon peserta bagi pendaftar yang pengajuan sengketanya diterima dan diperbolehkan melakukan pendaftaran ulang. Setelah itu, KPU juga akan melakukan pemeriksaan kepada calon peserta, terutama mengumpulkan informasi mengenai keputusan-keputusan dari panwaslu daerah.
"Begitu ada pendaftaran baru tentu akan kami periksa. Pemeriksaan itu kurang lebih jadi belum ditetapkan. Ada variasinya, tapi sebagian besar mereka akan diputuskan pasangan calonnya yang memenuhi syarat ada berapa, dan yang tidak memenuhi syarat ada berapa. Dikeluarkan keputusan besoknya akan ada pengundian nomor urut dan tiga hari dari hari ini masa kampanye akan dimulai," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya