KPU segera evaluasi SK bersama DPP Partai Golkar
Merdeka.com - Wakil Ketum DPP Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, dan Sekjen Idrus Marham mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan SK bersama dua kubu terkait pendaftaran Pilkada serentak. Kedatangan mereka bertepatan dengan jadwal penutupan pendaftaran, Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB.
Terkait itu, Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi SK yang diserahkan kedua kubu melalui Nurdin dan Idrus, apakah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 bagi partai yang bermasalah.
"Kita kan belum pelajari. Kan baru diberikan. Nanti kita pasti akan melakukan rapat dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan kita atau tidak segala macam, kita akan baru mengambil kesimpulan nanti," ujar Arief di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Arief, pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang sudah dibuat. "Untuk persoalan pencalonan KPU sudah membuat KPU nomor 9, PKPU nomor 12, kami juga sudah menerbitkan surat edaran. Dari edaran 302, 396, 402, 403, semua terkait dengan pencalonan. Jadi, pahami saja, ketentuan yang ada," sambung dia.
Ketika disinggung apakah kedatangan keduanya juga termasuk memohon kelonggaran verifikasi, Arief menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi setelah pendaftaran ditutup.
"Yang harus dipahami begini, pendaftaran selesai pukul 16.00. Oke, jadi seluruh dokumen dan berkas harus masuk Pukul 16.00 WIB. Setelah pukul 16.00, kita akan lakukan verifikasi. Jadi, bukan menyerahkan berkas setelah pukul 16.00, itu harus dipahami. Gitu," tukas dia.
Namun demikian, Arief enggan mengomentari lebih jauh soal pertemuan Idrus dengan KPU. Kata dia, KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu.
"Sorry, tadi kita tidak ikut pertemuan itu. Jadi, detail pertemuan itu akan kita lakukan rapat dulu," tutup Arief.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca Selengkapnya