KPU minta segera dibuat payung hukum Pilkada serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendukung usulan Pilkada serentak. KPU menilai, Pilkada serentak memiliki sejumlah keuntungan, karena itu, landasan hukum untuk menggelar Pilkada serentak ini harus segera dibuat.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai mengatakan bahwa Pilkada secara serentak dalam pelaksanaannya akan memindahkan kerja KPU. Sebab, pemilu secara serentak akan berlangsung lebih singkat dan ringkas dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung selama beberapa kali.
"Pilkada serentak perlu direalisasikan, dimulai dengan membuat landasan hukumnya. Sebagai penyelenggara, KPU akan mengikuti aturan yang ada. Tapi berdasarkan suara hati, kami merasa Pilkada serentak lebih sederhana," kata Hadar Nafis dalam diskusi DPD dengan tema'Pemilu Nasional dan Lokal, Mungkinkah Serentak?', Jakarta, Jumat (28/9).
Pelaksanaan Pilkada serentak ini, lanjut Hadar, akan sama dengan pemilu secara nasional yang sudah dilakukan. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada secara serentak ini tidak memiliki beban kerja tambahan atau ekstra. Hadar mengusulkan ada dua tahap Pilkada serentak jika jadi diwujudkan nantinya.
Pertama, adalah pemilu serentak antara pemilihan Presiden, DPR dan DPD. "Selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah dan DPRD," ungkap Hadar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaKPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya