KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta bakal calon legislatif (bacaleg) DPD yang juga seorang pengurus partai politik untuk segera menyerahkan surat penguduran diri ke KPU. Menurut Arief, KPU akan menunggu surat pengunduran tersebut tidak melebihi saat tahapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan.
"Dalam pandangan saya setidaknya sebelum DCT ditetapkan pada tanggal 20 September maka harus ada (surat pengunduran diri)," kata Arief, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
"Karena kan DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," sambungnya.
Permintaan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.
Pendaftaran untuk DPD pada pemilu 2019 sendiri telah dilakukan. Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui adanya bacaleg DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pastinya berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU pun akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.
"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," kata Wahyu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya