KPU minta masyarakat ikut awasi rekapitulasi suara Pilkada
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, bahwa publik bisa memantau langsung proses penghitungan suara melalui website resminya. Menurutnya seluruh data rekapitulasi C1 akan dilampirkan dalam situs pilkada2015.kpu.go.id
"Tentunya sekarang hasil dari C1 yang sekarang sudah ada dibuat teman-teman KPPS, ini langsung ada satu form yang dibawa ke kabupaten kota. Form yang dibawa ke kabupaten kota itu nanti akan langsung discan dan direkap, jadi hasil scannya dalam bentuk image itu akan ditampilkan di website kita. Hasil rekapnya pun akan ditampilkan kepada publik," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/12).
Menurut Ferry, hal tersebut guna menunjang langkah transparansi di lembaganya. Dia berharap, selain memilih, masyarakat juga berpartisipasi dalam pemantauan.
"Kita berharap inilah proses formal yang harus dilalui. Ini menjadi aspek transparansi kita dan menindaklanjuti supaya kita terhindar dari manipulasi," tuturnya.
Selain itu, menurut Ferry, tanggal 10 sampai 16 Desember mendatang akan ada rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamata (PPK). Hal tersebut langsung dilakukan pasca terkumpulnya suara masyarakat di Tempat Pemungutan suara (TPS).
"Jadi rekapitulasi tidak di tingkat TPS lagi tapi langsung bergerak ke PPK," ucapnya.
Sedangkan pada tanggal 17 sampai 18 mendatang diharapkan sudah ada rekapitulasi di tingkat kabupaten kota. Dia juga berharap, agar proses Pilkada serentak di 264 daerah tersebut berjalan tanpa kendala.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya