KPU masih godok aturan kampanye dan cuti calon petahana
Merdeka.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok berkeras tak ingin mengambil cuti di masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Tak main-main Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengugat kewajiban cuti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro masih menggodok Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di dalamnya juga mengatur kampanye calon petahana.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang Pilkada, pengaturannya di KPU masih berlangsung," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8).
Juri menuturkan, PKPU yang lama mewajibkan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, peraturan tersebut bisa saja diubah tergantung hasil dari konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan DPR dan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
"Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan. Pada pengaturan kampanye untuk pilkada 2017, sekarang kan ada UU baru ya, UU 10 tahun 2016 dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut, ya itu yang sadang kami susun," katanya.
Seperti diketahui, Ahok ogah cuti dengan alasan ingin fokus mengawasi pembahasan APBD DKI 2017 agar tak ada anggaran siluman yang dimasukkan baik dari DPRD maupun Kemendagri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya