KPU larang pemilih bawa kamera dan ponsel berkamera ke bilik suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa kamera dan ponsel berkamera ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan. Hal ini diatur KPU untuk mengantisipasi adanya kecurangan dan praktik money politik.
"Ketika dia datang ke TPS dan masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kita larang karena nanti ada indikasi money politik," ujar Fery di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Fery, memotret saat pencoblosan bisa saja dilakukan oleh pemilih sebagai bukti kepada orang-orang tertentu yang memberikan uang untuk suaranya. Lanjut Fery, Meski larangan ini diimbau pertama kalinya oleh KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah namun bisa diterapkan secara nasional.
"Saya pikir itu bisa jadi kebijakan semuanya. Kita bisa upayakan itu seragam," jelas dia.
KPU hanya melarang peserta membawa kamera dan sejenisnya ketika masuk ke bilik suara. Selain di bilik suara, KPU tidak melarang peserta termasuk ketika memotret C1 atau hasil pemilihan nanti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya