KPU Kota Bekasi segera tetapkan pemenang Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi segera menetapkan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023. Ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari kubu yang kalah dalam Pilkada serentak pada 27 Juni lalu.
Hasil hitungan KPU menyatakan bahwa pasangan nomor 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto menang dengan perolehan suara sebanyak sebanyak 697.634, sedangkan pasangan nomor dua Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh suara 335.900, dengan jumlah partisipasi pemilih mencapai 77 persen dari total DPT 1,4 juta.
"MK sudah memutuskan bahwa menolak gugatan pemohon," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Kamis (9/8).
Nurul mengatakan, penetapan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima lembaganya. Namun, sampai sore ini salinan belum diterima. Meski demikian, pihaknya sudah menjadwalkan rapat pleno penetapan pada Sabtu akhir pekan ini.
"Setelah penetapan, kami mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.
Nurul menambahkan, tahapan resmi dari KPU dalam Pilkada serentak bahwa pemenang bakal dilantik pada 20 September mendatang di Kantor Gubernur Jawa Barat.
Kubu Nur Supriyanto-Adhy Firdaus menggugat KPU Kota Bekasi atas hasil pemilihan kepada daerah serentak. Pasangan ini kalah telak dari inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto.
Salah satu alasannya karena menganggap jumlah DPT dengan jumlah penduduk selisih jauh. Kubu Nur-Firdaus menilai jumlah penduduk Kota Bekasi wajib KTP hingga 2 juta jiwa, sehingga ada 600 ribu jiwa tak masuk dalam DPT. Jumlah ini dinilai bisa menjadi pemilih pasangan nomor 2.
Hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu NF, asalannya selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali dengan perolehan 1.454.640 suara.
Baca Selengkapnya