KPU Kabupaten Malang tetapkan tiga peserta kontestan Pilkada
Merdeka.com - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dipastikan akan menjadi kontestan dalam Pilkada Kabupaten Malang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan pasangan calon melalui rapat pleno anggota komisioner yang tertuang dalam surat penetapan nomor 257/Kpts/KPU-Kab-014.329781/2015.
"Kita telah melalui tahapan krusial penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2015-2020," kata Santoko, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Malang, Senin (24/8).
Tiga pasangan yang ditetapkan meliputi pasangan Rendra Kresna dan HM Sanusi, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi serta pasangan Nurcholis dan Muhammad Hafidz. Pasangan petahana Rendra Kresna dan HM Sanusi dengan jargon Madep Mantep Manetep diusung oleh Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan didukung PPP dan PKS.
Pasangan Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi yang mengusung Malang Anyar diusung oleh Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Sedangkan pasangan Nurcholis dan Muhammad Hafidz (Choma) maju melalui jalur independen.
Totok Hariyono, Komisioner KPU Divisi Hukum dan SDM mengungkapkan, adanya diskusi panjang dalam proses penetapan. Namun keseluruhan proses merupakan bagian dari dinamika.
"Rapat penetapan akhirnya baru bisa diumumkan pukul 16.00 WIB ini walaupun tidak mengurangi subtansi," katanya.
KPU sempat menemukan adanya perbedaan antara nama yang digunakan untuk pendaftaran dan nama dalam ijazah. Perbedaan itu ditemukan untuk nama calon bupati Dewanti Rumpoko dan calon pasangan Rendra Kresna, HM Sanusi.
Dewanti Rumpoko memiliki nama asli Dewanti Ruparin Dyah, namun dalam rekomendasi maupun formulir pendaftaran menggunakan nama Dewanti Rumpoko. Begitupun dengan HM Sanusi yang nama aslinya di ijazah hanya Sanusi.
"Keduanya kita minta membuat penyataan diri yang menyatakan kalau dua perbedaan nama tersebut adalah orang yang dimaksud. Surat pernyataan itu diketahui oleh perangkat desa setempat," katanya.
"Dalam hal ini kita gunakan KTP sebagai dasar penetapan. Begitupun dalam pencetakan kartu suara nanti, akan menggunakan nama sesuai KTP," tegasnya.
Sementara terkait dengan status PNS yang disandang oleh calon wakil Masrifah Hadi, yang bersangkutan diberi waktu selama 3 hari sejak penetapan untuk mengajukan pengunduran diri. Sementara surat penetapannya harus diserahkan 60 Hari setelah penetapan.
"Surat penetapan pengunduran dirinya ditunggu setelah 60 hari. Masih ada waktu 60 hari untuk menyerahkan ke KPU," tegasnya.
KPU selanjutnya akan melakukan undian nomor urut untuk ketiga pasangan. Proses pengundian akan dilakukan pada 26 Agustus mendatang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnya