KPU Jateng: Bukti dukungan 35 calon anggota DPD bermasalah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menyatakan bukti dukungan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng 2014 bermasalah. Dari hasil klarifikasi bukti dukungan terhadap 35 calon anggota DPD ternyata semua bermasalah, yakni ada dukungan ganda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota KPU Jateng, Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu (1/5).
"Dukungan seorang warga dicantumkan dua kali dengan cara menempatkan pada nomor urut berbeda. Contohnya, dukungan seorang warga berupa tanda tangan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dicantumkan pada nomor urut lima dan nomor urut 17. Rata-rata setiap calon anggota DPD ada kurang lebih 10 dukungan ganda," tegasnya.
Pencantuman dukungan ganda ini, ujar Nuswantoro, merupakan pelanggaran, sehingga calon anggota DPD akan mendapatkan sanksi.
Sesuai ketentuan setiap satu dukungan ganda, maka harus mengganti dengan dukungan sebanyak 50 kali lipat.
"Tinggal dikalikan saja, kalau ada 10 dukungan ganda ya harus mengganti 500 kali," ungkapnya.
KPU Jateng, kata dia, masih memberikan kesempatan kepada para calon DPD untuk melakukan perbaikan persyaratan dukungan dari masyarakat pada 3-4 Mei mendatang. Setelah itu, kalau masih ditemukan adanya dukungan ganda lagi, maka calon DPD bersangkutan akan digugurkan tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.
"Kami sebenarnya sudah menyosialisasikan persyaratan pendaftaran calon DPD yang antara lain tak boleh ada dukungan ganda," ujar Nuswantoro.
Seperti diketahui sampai akhir pendaftaran calon anggota DPD Jateng 2014, pada 23 April 2013 tercatat sebanyak 35 tokoh mendaftar ke KPU.
Untuk mendaftar sebagai anggota DPD salah satu persyaratan harus mengantongi bukti dukungan masyarakat sebanyak 5.000 dukungan tersebar di 18 kabupaten/kota.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya