Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Jadi terpidana, Susno tidak bisa jadi caleg

KPU: Jadi terpidana, Susno tidak bisa jadi caleg Husni Kamil Manik. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, Susno Duadji terancam gagal dalam pencalonannya sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, telah terjadi langkah eksekusi oleh tim Kejaksaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kediamannya, Komplek Resort Dago Pakar, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat.

"Kalau berdasarkan peraturan KPU yang sudah menjadi terpidana dan dieksekusi, di dalam tahanan tidak bisa menjadi calon," kata Husni di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Ketika ditanya apakah Susno sudah pasti gagal, Husni tidak berani menjaminnya. Sebab, proses verifikasi administrasi masih tetap berjalan, Husni tidak mau melangkahi proses tersebut.

"Sudah masuk konten verifikasi tidak mau mendahului hasil verifikasi yang ada sebelum tanggal 9 Mei, jadi biarkan mereka bekerja itu," ujarnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Susno Duadji terbelit dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Dan pada Rabu (24/4) pagi hari Tim Kejaksaan telah mengeksekusi kader PBB tersebut di kediamannya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya