KPU ingatkan calon kepala daerah main politik uang dapat dipenjara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa saja dari calon kandidat kepala daerah. Dalam Peraturan KPU, tindakan ini masuk dalam kejahatan.
"Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay pada sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah di gedung KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurutnya, apabila partai politik terbukti menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan akan diancam pidana penjara paling singkat selama lima tahun atau lebih.
Sanksi yang diberikan juga melarang partai mengajukan pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ada pula sanksi pembatalan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Sementara, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas meminta masyarakat berpartisipasi dan melaporkan jika terjadi kecurangan dalam pemilu. Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu selaku pengawas pemilu.
"Itu bisa saja dilaporkan kepada KPK dan Bawaslu. Tapi saya sarankan ke Bawaslu, agar langsung bisa ditindak," kata Sigit.
Diketahui, larangan dan sanksi dalam pemilu daerah tertuang secara lengkap pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2015.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya