KPU: Gelandangan tak punya KTP tetap bisa nyoblos
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, setiap warga Indonesia yang sudah cukup umur pada dasarnya mempunyai hak konstitusi sama dalam Pemilu 2014. Meski warga itu tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), tetap bisa menggunakan hak pilih.
"Ada beberapa daerah di Indonesia seperti di Mesuju, kalau di Jakarta di Tanah Merah itu banyak yang belum punya KTP tapi mereka kami akomodir untuk bisa memilih di Pemilu 2014," kata Ferry dalam acara sosialisasi dan curah pendapat seputar kebijakan KPU di Gedung KPU, Kamis (4/4).
Tidak hanya itu, para gelandangan yang tidak memiliki tempat tinggal tetap juga akan diakomodir oleh KPU. Menurut Ferry, hak mereka juga harus dipenuhi.
"Gelandangan, penyandang disabilitas, dan orang yang belum punya KTP akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ujarnya.
Ferry menjelaskan, KPU Provinsi nanti akan mendata para DPK tersebut. Nantinya akan diserahkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sejauh ini masih baik-baik saja kami belum menemui kendala sejauh ini," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca Selengkapnya