KPU DKI akan libatkan warga lakukan verifikasi faktual
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan merekrut warga untuk membantu proses verifikasi faktual jika jumlah panitia pemungutan suara (PPS) tidak cukup. Metode verifikasi dukungan calon independen yang digunakan sama seperti PPS, yakni metode sensus dengan datang ke rumah-rumah warga.
"Pada dasarnya yg melakukan adalah PPS tapi kalau kemudian mereka tidak cukup, ya warga disekitarnya," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Balai kota, Jakarta, Rabu (15/6).
Dia mengatakan, dengan bantuan warga tugas KPU untuk memverifikasi seluruh KTP dukungan yang masuk akan jauh lebih mudah. Sebab, warga lebih mengetahui alamat tetangga mereka sehingga verifikasi lebih efektif dan efisien.
"Kan juga memastikan, kalau warga sekitar kan tahu, oh ini rumahnya, tapi kalau dari luar daerah kan enggak tahu," jelasnya.
Tetapi, KPU tidak sembarangan dalam merekrut warga. Sumarno menegaskan warga yang direkrut sebagai verifikator adalah mereka yang bukan bagian dari tim sukses bakal calon gubernur atau anggota dari partai politik.
"Tapi nanti ada aturannya, panduannya. Misanya yang direkrut, verifikator itu tentu bukan orang yang tim sukses calon yang lain, bukan porter dari anggota partai dan sebagainya gitu. Ini yang menekankan pada netralitas calon," tegasnya.
Sebagai informasi, penyerahan dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 3 sampai 7 Agustus 2016. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 12 Agustus 2016. Sementara, verifikasi faktual akan memakan waktu sekitar 14 hari dimulai pada tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya