Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU diminta tunda kembali penetapan rekapitulasi DPT

KPU diminta tunda kembali penetapan rekapitulasi DPT penetapan DPT. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Senin, (4/11) besok. Namun, karena sampai dengan hari ini terlihat belum mampu memperbaiki daftar pemilih yang bermasalah, KPU diminta untuk menundanya kembali.

"Sigma meminta kepada KPU untuk kembali menunda jadwal penetapan DPT," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/11).

Penundaan, lanjut Said, dimaksudkan supaya KPU bisa terus melakukan perbaikan agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.

"Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik Pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?" tegas dia.

Namun demikian, Said menambahkan, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. KPU, Bawaslu, peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum.

"Dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU. Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data," jelas Said.

Nah, masa penundaan itu, menurut Said, nantinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan karut-marut DPT sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK, misalnya.

"Sebab, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," terang Said.

"Soal pemilih ganda, misalnya, tidak ada kaitannya dengan parpol atau caleg mana yang akan diuntungkan. Tidak dengan sendirinya seseorang yang terdaftar lebih dari 1 kali dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali. Karena di TPS ada pengawasan yang melibatkan banyak unsur, mulai dari pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, masyarakat, serta perwakilan parpol yang menjadi saksi," tandasnya.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon

KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon

KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya