KPU diminta tunda kembali penetapan rekapitulasi DPT
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Senin, (4/11) besok. Namun, karena sampai dengan hari ini terlihat belum mampu memperbaiki daftar pemilih yang bermasalah, KPU diminta untuk menundanya kembali.
"Sigma meminta kepada KPU untuk kembali menunda jadwal penetapan DPT," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/11).
Penundaan, lanjut Said, dimaksudkan supaya KPU bisa terus melakukan perbaikan agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.
"Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik Pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?" tegas dia.
Namun demikian, Said menambahkan, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. KPU, Bawaslu, peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum.
"Dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU. Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data," jelas Said.
Nah, masa penundaan itu, menurut Said, nantinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan karut-marut DPT sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK, misalnya.
"Sebab, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," terang Said.
"Soal pemilih ganda, misalnya, tidak ada kaitannya dengan parpol atau caleg mana yang akan diuntungkan. Tidak dengan sendirinya seseorang yang terdaftar lebih dari 1 kali dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali. Karena di TPS ada pengawasan yang melibatkan banyak unsur, mulai dari pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, masyarakat, serta perwakilan parpol yang menjadi saksi," tandasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca Selengkapnya