KPU: Daftar caleg, tak ada dispensasi untuk Demokrat
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan tidak memberikan keistimewaan kepada Partai Demokrat soal daftar caleg sementara (DCS). Dalam hal itu, KPU tetap mewajibkan DCS ditandatangani oleh ketua umum (ketum)
"Jawabannya sesuai undang-undang. Enggak ada dispensasi buat Demokrat, pengaturan itu untuk semua pihak dan diberlakukan setara," tegas Husni di kantornya, Jakarta, Senin (11/3).
Husni menambahkan Demokrat harus memiliki ketum yang sudah diatur dalam AD/ART, rujukan Undang-undang Parpol, dan diakui. Nantinya diatur apakah mereka menyebutnya ketum atau presiden atau nama lain.
"Yang penting kapasitasnya sebagai ketum. Jadi, kalau sudah diselesaikan di internal partai, lalu diselesaikan di Kemenkum HAM," katanya.
Seperti diketahui, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin membantah penunjukan Pelaksana tugas sementara (Plt) ketua umum partai Demokrat sebuah kebijakan yang melanggar AD/ART partai.
Amir mengatakan, penunjukan Plt sudah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, sehingga bukan menjadi masalah jika nantinya Demokrat menunjuk ketua umum sementara untuk menandatangani Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ditutup pada tanggal 9 April 2013.
"Ada di dalam AD/ART kok. Tetapi tidak usah terlalu risau lah kalian itu. Waktu masih panjang. Ada yang mengatakan sebentar, tapi kami tahu apa yang kami kerjakan," kata Amir sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Skema dalam Debat Kedua Cawapres
KPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya
11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca Selengkapnya