KPU coret parpol di 25 kabupaten/kota sebagai peserta pemilu
Merdeka.com - Selain mencoret 25 calon anggota DPD yang tersebar di 15 Provinsi, KPU juga memutuskan mencoret keikutsertaan 9 dari 14 partai politik di 25 kabupaten/kota. Penyebabnya sama, pengurus parpol di wilayah itu tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye hingga waktu yang telah ditentukan.
Keputusan itu dibuat pada Sabtu (15/3) lalu. Keputusan diambil sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR , DPD dan DPRD, Pasal I angka 5.
Berikut daftar parpol yang dicoret keikutsertaannya dalam Pemilu 2014:
1. PKB : KABUPATEN TABANAN, KOTA TOMOHON
2. PKS : KOTA TOMOHON, KABUPATEN TORAJA UTARA
3. PDIP : KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
4. Gerindra : KABUPATEN DONGGALA
5. Partai Demokrat : KABUPATEN ACEH SINGKIL, KABUPATEN MAJALENGKA
6. PAN : KABUPATEN PELALAWAN
7. PPP : KOTA GUNUNGSITOLI, KABUPATEN NGADA
8. PBB : KABUPATEN SERDANG BEDAGAI, KOTA GUNUNGSITOLI, KOTA SUNGAI PENUH, KABUPATEN NGADA, KABUPATEN SUMBA BARAT, KABUPATEN BENGKAYANG, KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, KABUPATEN TORAJA UTARA, KOTA TOMOHON
9. PKPI : KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, KABUPATEN PROBOLINGGO, KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, KABUPATEN GORONTALO UTARA.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Rapat Koordinasi KPU RI Mempersiapkan Kampanye Pemilu 2024 dengan Metode Rapat Umum
Rakor yang dihadiri parpol-parpol peserta Pemilu ini digelar dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya