KPU belum catat jumlah partisipasi pemilih di pilkada serentak
Merdeka.com - Sejumlah lembaga survei menemukan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 2015 yang telah dilaksanakan pada Rabu (9/12) kemarin.
Namun, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai temuan lembaga survei tersebut bukanlah sesuatu hal yang benar-benar nyata. Sebab, KPU bahkan belum memiliki dan mencatat keseluruhan tingkat partisipasi pada pilkada.
"Angka partisipasi banyak laporan, tapi sebenarnya apa yang kami catat atau kami punya angkanya belum ada, kalau ada itu baru sebagian, hanya berdasarkan TPS tertentu dan desa tertentu, jadi belum ada data dan angka secara lengkap," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12).
Hadar menjelaskan KPU baru memiliki angka tingkat partisipasi dari daerah Sumenep dan Ngawi, Jawa Timur yang sudah terhitung 100 persen. Sementara untuk daerah lain, KPU belum dapat mengumumkan angka resmi partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
"Tapi kalau dikumpulkan secara lengkap kami belum bisa katakan hasilnya, kami belum bisa mengeluarkan secara resmi tingkat partisipasi tiap daerah," ujarnya. â¨â¨
Hadar mengingatkan masyarakat yang ingin melihat hasil sementara Pilkada 2015 di berbagai daerah dapat melihatnya di situs resmi Pilkada 2015 yang dimiliki KPU yakni pilkada2015.kpu.go.id.
"Bisa dilihat di situ semua daerah-daerah mana saja yang sudah masuk data rekapitulasinya," tukasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca Selengkapnya