Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU akan Gelar 2 Kali Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo

KPU akan Gelar 2 Kali Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solo akan menggelar debat bakal calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak dua kali. Hal tersebut berbeda dengan Pilkada sebelumnya tahun 2015, yang hanya digelar satu kali saja. Saat itu, debat diikuti oleh dua pasangan calon, yakni FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan pasangan Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri.

"Dulu hanya sekali, sekarang kita rencanakan dua. Rencananya dua kali debat," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (15/9).

Debat akan diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dan pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo.

Usai pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kemarin, tahapan Pilkada selanjutnya adalah penetapan calon pasangan pada 23 September. Setelah itu akan dilakukan pengundian nomor urut pada 24 September dilanjutkan penyampaian dana awal kampanye, termasuk rekening khusus dana kampanye keesokan harinya.

"Tanggal 26 September itu mulai kampanye, semua metode kampanye, kecuali iklan kampanye dan rapat umum," jelasnya.

Terkait dana kampanye, Nurul menjelaskan, harus ada pembatasan. Laporan awal dana kampanye harus dilaporkan sehari sebelum masa kampanye. Pihaknya akan mengundang masing-masing bapaslon dan tim pemenangan untuk menentukan pembatasan tersebut. Karena Peraturan KPU No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye sedang dalam perubahan. Demikian juga peraturan KPU No 4 tahun 2014, tentang kampanye.

"Kami akan mengundang lagi secara intens nanti, dalam rentang waktu ini untuk membahas dana kampanye, lokasi kampanye, metode kampanye, jumlah peserta dan titik-titik pemasangan APK (alat peraga kampanye)," ujarnya.

Terkait laporan kekayaan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Nurul menambahkan, akan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal tersebut menjadi kewenangan KPK.

"Tidak diumumkan oleh KPU, itu kewenangannya KPK. KPU hanya menerima Tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPU. Sedangkan jumlahnya yang mengumumkan tetap KPK," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya