KPU akan Gelar 2 Kali Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solo akan menggelar debat bakal calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak dua kali. Hal tersebut berbeda dengan Pilkada sebelumnya tahun 2015, yang hanya digelar satu kali saja. Saat itu, debat diikuti oleh dua pasangan calon, yakni FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan pasangan Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri.
"Dulu hanya sekali, sekarang kita rencanakan dua. Rencananya dua kali debat," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (15/9).
Debat akan diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dan pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo.
Usai pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kemarin, tahapan Pilkada selanjutnya adalah penetapan calon pasangan pada 23 September. Setelah itu akan dilakukan pengundian nomor urut pada 24 September dilanjutkan penyampaian dana awal kampanye, termasuk rekening khusus dana kampanye keesokan harinya.
"Tanggal 26 September itu mulai kampanye, semua metode kampanye, kecuali iklan kampanye dan rapat umum," jelasnya.
Terkait dana kampanye, Nurul menjelaskan, harus ada pembatasan. Laporan awal dana kampanye harus dilaporkan sehari sebelum masa kampanye. Pihaknya akan mengundang masing-masing bapaslon dan tim pemenangan untuk menentukan pembatasan tersebut. Karena Peraturan KPU No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye sedang dalam perubahan. Demikian juga peraturan KPU No 4 tahun 2014, tentang kampanye.
"Kami akan mengundang lagi secara intens nanti, dalam rentang waktu ini untuk membahas dana kampanye, lokasi kampanye, metode kampanye, jumlah peserta dan titik-titik pemasangan APK (alat peraga kampanye)," ujarnya.
Terkait laporan kekayaan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Nurul menambahkan, akan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal tersebut menjadi kewenangan KPK.
"Tidak diumumkan oleh KPU, itu kewenangannya KPK. KPU hanya menerima Tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPU. Sedangkan jumlahnya yang mengumumkan tetap KPK," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya