Korek rekam jejak Sutarman, Komisi III gelar rapat tertutup
Merdeka.com - Komisi III DPR terus mencari rekam jejak calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Sutarman. Hari ini, komisi bidang Hukum dan HAM itu gelar rapat tertutup dengan PPATK dan Kompolnas.
Komisioner PPATK, Logan Siagian mengatakan, rapat ini dilakukan tertutup karena berkaitan dengan aliran dana pribadi yang akan dibuka oleh PPATK. Karena itu, rapat ini digelar tertutup.
"Pimpinan, karena ini menyangkut pribadi seseorang. Alangkah baiknya kalau disampaikan dalam forum tertutup," kata Logan saat interupsi sebelum rapat dimulai, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10).
Sementara itu, Kepala PPATK M Yusuf menjelaskan, dalam rapat kali ini, pihaknya akan menyampaikan transaksi-transaksi uang yang selama ini dilakukan Sutarman dan keluarganya.
"Kami akan menyampaikan transaksi-transaksi yang dilakukan bersangkutan. Maka dari itu, karena ini sifatnya rahasia, kita lebih baik dalam forum tertutup juga," imbuhnya.
Mendengar usulan dari PPATK, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy yang memimpin rapat menyambut baik permintaan PPATK. Sehingga rapat ini pun resmi dilakukan tertutup.
"Baik, kita sepakat, maka ini dilakukan tertutup," tegas Tjatur sembari ketuk palu tanda rapat dimulai dan digelar tertutup.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya