Kontak ketua MK, SBY cari celah tolak UU Pilkada
Merdeka.com - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan alasan dia mengontak Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, di tengah-tengah masa lawatannya di Osaka, Jepang. Dia mengaku saat itu sedang meminta saran kepada Hamdan ihwal cara alternatif buat menolak materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna.
Menurut SBY, dia sengaja mengontak Hamdan buat berkonsultasi apakah bisa dia menolak UU Pilkada, menyebabkan pemilihan tidak langsung, dengan berlandaskan pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pasal itu, lanjut dia, isinya adalah sebuah produk hukum dari DPR baru bisa berlaku bila ada persetujuan dari pemerintah melalui presiden.
"Karena dalam pembahasan RUU, presiden menunjuk menteri untuk mewakili. Tapi dimaknai sama saja itu pemberian persetujuan. Tidak ada jalan bagi presiden tidak setuju tentang hasil rapat paripurna," kata SBY dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (30/9) dinihari.
Maka dari itu, SBY menyatakan sedang menyusun taktik baru buat melawan pengesahan UU Pilkada itu. Tetapi, dia menyatakan bentuk perlawanannya itu harus tetap sesuai aturan.
"Saya ingin yang dilakukan pemerintah tetap dalam koridor konstitusi. Presiden harus memberi contoh tindakan dan langkah politiknya tidak boleh keluar dari konstitusi," ujar SBY.
Alhasil, SBY menyatakan akan bekerja keras buat menyusun siasat baru itu hingga besok siang. Dia berusaha menepis anggapan masyarakat kalau dia merupakan biang keladi pemilihan kepala daerah tidak langsung.
"Tidak ada kepentingan pribadi saya dalam hal ini. Kalau saat ini baik sistemnya, pemerintahan akan datang bisa lebih baik lagi mengelola," sambung SBY.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca Selengkapnya