Komisi III Tak Segan-Segan Tolak Semua Calon Hakim Agung
Merdeka.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap calon hakim agung. Komisi III mendengarkan pemaparan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang nama-namanya telah dikirim oleh Komisi Yudisial.
Dalam proses yang berlangsung pada 21-22 Januari 2019 tersebut, DPR akan menguji enam calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc tipikor, serta dua calon hakim ad hoc hubungan industrial.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menjelaskan ada dua macam filter yang harus dilewati para calon. Pertama seleksi oleh Komisi Yudisial (KY), kedua seleksi oleh Komisi III DPR RI.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam memilih Hakim Agung. Belajar dari pengalaman, kinerja Hakim Agung yang sudah lolos seleksi KY serta uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III justru kinerjanya tidak memuaskan.
"Hari ini lolos KY dan Komisi III tetapi ternyata sesudah jadi Hakim Agung, putusannya tidak memuaskan masyarakat, tidak memuaskan pencari keadilan. Jadi ada apa dengan KY dan Komisi III dan ada apa di ranah MA," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).
Fit and Proper Tes
Karena itu, politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya tak bakal segan-segan menolak semua calon Hakim Agung yang diusulkan KY jika dinilai tidak memuaskan. Namun untuk keputusan akhir, dia mengakui akan diambil dalam rapat internal Komisi III.
"Semua produk Komisi Yudisial yang masuk ke sini kami tolak semua kalau memang tidak layak. Yang ini pun sama, menolak atau tidak, kami akan rapat. Kami mencari hakim yang benar-benar terbaik dan kita tidak mau Komisi III kecolongan dengan hal-hal seperti ini," tegas dia.
Sepanjang hari ini, pihaknya sudah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon Hakim Agung. Dia pun mengaku berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani hari ini, keempat calon hakim agung tersebut tampil tidak terlalu meyakinkan.
"Ini baru empat (calon Hakim Agung). Menurut saya, kemungkinan empatnya tidak lolos," ungkap Desmond.
Sebagai contoh dia menyebut Calon Hakim Agung untuk kamar pidana, Soesilo. Sebelumnya, kata dia, Soesilo mendapat 'promosi' dari Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus.
"Khususnya Pak Soesilo, Ketua KY, Pak jaja kelihatan kayak back up habis, sampai ngomong ini luar biasa dan terbaik. Maka untuk pak Soesilo yang tadi saya pimpin dan saya liat ternyata biasa saja," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnya