Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Komisi II Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Saan Mustopa. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota yang akan habis pada 2022 dan 2023. Sebab, undang-undang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan.

"Undang-undang tidak mengatur itu, undang-undang jelas bahwa pasangan gubernur-wakil gubernur yang masa jabatannya habis ya sudah selesai, dia itu kan bukan birokrasi, bukan ASN yang diperpanjang," ujar Saan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.

"Jadi enggak bisa lagi dia misalnya tiba-tiba diperpanjang, sampai 2024, itu gak ada ruangnya, jadi undang-undangnya membatasi itu," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini.

Sehingga, undang-undang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan 2022-2023 akan diisi oleh penjabat gubernur.

"Itu di isi oleh penjabat yang berasal dari pemerintah pusat dan dimana pejabat untuk gubernur yang di semua provinsi itu adalah penjabat tinggi madya jadi itu setingkat dirjen atau sestama atau sekjen jadi engga ada istilahnya dia wakil gubernur wakil bupati itu bisa diperpanjang meneruskan sisanya," ujar Saan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya