Komisi II Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota yang akan habis pada 2022 dan 2023. Sebab, undang-undang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan.
"Undang-undang tidak mengatur itu, undang-undang jelas bahwa pasangan gubernur-wakil gubernur yang masa jabatannya habis ya sudah selesai, dia itu kan bukan birokrasi, bukan ASN yang diperpanjang," ujar Saan kepada wartawan, Rabu (12/1).
Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.
"Jadi enggak bisa lagi dia misalnya tiba-tiba diperpanjang, sampai 2024, itu gak ada ruangnya, jadi undang-undangnya membatasi itu," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini.
Sehingga, undang-undang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan 2022-2023 akan diisi oleh penjabat gubernur.
"Itu di isi oleh penjabat yang berasal dari pemerintah pusat dan dimana pejabat untuk gubernur yang di semua provinsi itu adalah penjabat tinggi madya jadi itu setingkat dirjen atau sestama atau sekjen jadi engga ada istilahnya dia wakil gubernur wakil bupati itu bisa diperpanjang meneruskan sisanya," ujar Saan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya