Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Setkab, KSP, dan Setneg
Merdeka.com - Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran pada pagu indikatif beberapa kementerian dan lembaga di lingkungan Istana Kepresidenan, yang nantinya digunakan di tahun 2021. Persetujuan tersebut diberikan setelah rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pimpinan sidang Ahmad Doli Kurnia mengatakan pagu indikatif RAPBN tahun 2021 yang diusulkan Kementerian Sekretaris Negara sebesar Rp2.051.684.103.000. Termasuk di dalamnya adalah anggaran untuk Kantor Staf Presiden sebesar Rp86.760.233.000.
"Sekretariat Kabinet sebesar Rp300.143.142.000, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp208.846.742.000," kata dia, di ruang sidang, kompleks parlemen, Senin (22/6).
Komisi II DPR RI meminta agar dalam pengalokasian anggaran per program dan kegiatan senantiasa memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI. "Yang kemudian akan dibahas kembali secara lebih mendalam pada rapat pembahasan RAPBN 2021 selanjutnya," lanjut Doli.
Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Sekretariat kabinet sebesar Rp88.500.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Sekretariat Kabinet tahun 2021.
"Dan meminta kepada anggota Banggar Komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Banggar DPR RI," ujar dia.
Selain itu, Komisi II menyetujui usulan tambahan anggaran KSP sebesar Rp29.517.322.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran KSP tahun 2021, di dalam bagian anggaran Kementerian Sekretaris Negara.
Komisi II DPR RI menyetujui usulan pergeseran anggaran sekretariat negara tahun 2021 yang terdiri dari, program dukungan manajemen sebesar Rp1.328.412.171.000 menjadi sebesar Rp1.129.568.453.000 dan program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden sebesar Rp723.271.832.000 menjadi sebesar Rp922.115.650.000.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaBerkunjung ke Istana Kepresidenan Cipanas, Dulu Soekarno Rapat Kabinet Penting di Sini
Begini keunikan gedung istana kepresidenan tertua di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya