KMP masih beda pendapat soal revisi pasal yang diinginkan KIH
Merdeka.com - Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham mengakui masih terdapat silang pendapat di internalnya soal revisi pasal tentang hak DPR di UU MD3. Revisi pasal 74 dan pasal 98 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagai salah satu syarat Koalisi Indonesia Hebat untuk bersatu di DPR.
Idrus mengatakan, ada yang menolak untuk pasal tersebut direvisi karena menyangkut hak konstitusional parlemen. Namun ada juga yang setuju dihapus karena sudah ada pasal lain yang mengatur soal itu.
"Saya ingin jujur sampai rapat kemarin memang ada perdebatan sanggat tajam di antara sendiri kita. Ada yang mengatakan kalau hapus mendegradasi hak-hak DPR, tapi ada juga yang mengatakan tidak masalah karena hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat sudah diatur pada pasal-pasal lain," ujar Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/11).
Perdebatan ini akan diakhiri dengan keputusan rapat presidium yang dipimpin oleh Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Idrus mengatakan, malam ini Ical bersama Prabowo Subianto dan ketua umum lainnya bakal bertemu rapat membahas hal tersebut.
"Pada malam hari ini kita rapat KMP, tentu presidium nanti kita dihadiri juga koordinator pelaksana dan nanti KMP saya sudah minta kepada saudara Fahri Hamzah menyampaikan bagaimana hasil kajian pelaksana bersama pimpinan fraksi," tegas dia.
Diketahui, Diketahui, selain menuntut agar duduk di kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, KIH juga minta pasal yang menyangkut Hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket direvisi dalam UU MD3. KIH minta agar Hak Menyatakan Pendapat hanya dapat digunakan lewat rapat paripurna, bukan di komisi seperti di UU MD3.
Dengan alasan, jika hak menyatakan pendapat bisa dilakukan dalam sidang komisi maka sangat mudah DPR menggulingkan Jokowi nantinya.
KMP pun awalnya sepakat mengakomodir dan memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR kepada kubu Jokowi. Namun perundingan kembali alot ketika KIH juga minta agar pasal tentang hak DPR juga direvisi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Skema dalam Debat Kedua Cawapres
KPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Alasan Tiga Capres Debat Pertama Full Berdiri: Untuk Meyakinkan Rakyat Presiden Kita Sehat Semua
KPU akan mengevaluasi mekanisme debat calon presiden usai digelar perdana pada Selasa (12/12) malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya