Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN

Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN Djan Faridz usai bertemu Menkum HAM. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) bila akan mengajukan banding pada putusan pengadilan tersebut.

"Apabila beliau akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak," tegas Djan kepada awak media usai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Menurutnya, yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya.

"Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau hanya intervensi. Kalau beliau nanti banding silakan, tidak ada yang menghalangi. Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara itu masih berjalan, Menkum HAM wajib hukumnya mengangkat keputusan tersebut," paparnya.

Djan yakin bahwa Yasonna Laoly tidak akan menggugat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sebab, keputusan tersebut telah ada payung besar yang melindungi keputusan tersebut.

"Insyaallah enggak. Karena beliau sudah mengerti ada umbrellanya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, ya melengkapi lah," tutur Djan.

Menurut Djan, begitu Menkum HAM selesai mempelajari berkas-berkas yang diserahkan oleh kubunya, Menteri Yasonna akan mengundangnya kembali.

"Beliau menyatakan, setelah menerima semua dokumen, dari Pengadilan Negeri dan PTUN. Selesai di pelajari, beliau akan mengundang kita, dan melakukan pengesahan untuk PPP Muktamar Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (23/11) pagi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta , Djan Faridz menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dikabulkannya gugatannya.

"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15. Menyampaikan juga putusan PTUN, terhadap beliau langsung," ucap Djan kepada awak media saat akan menemui Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

Ketua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya