Ketua MPR sinyalir OTT kepala daerah terus terjadi jika biaya Pilkada masih tinggi
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku tidak setuju dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Menurutnya, pemerintah bisa dicap melakukan intervensi proses penegakkan hukum jika memaksakan permintaan tersebut.
"Kalau itu kan nanti dianggap kita intervensi, enggak boleh dong. Itu kan aturannya enggak boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Menurutnya, persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah biaya Pilkada yang tinggi. Zulkifli menyebut jika biaya politik di Pilkada tetap tinggi dan belum dibenahi, maka operasi tangkap tangan akan terus terjadi.
"Yang jadi soal buat kita, Pilkada kita ini mahal. Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya gimana? Itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT tinggal waktu saja," tegasnya.
Zulkifli tidak sependapat penundaan pengumuman calon kepala daerah yang berpotensi terjerat korupsi dapat bisa mencegah kegaduhan jelang Pilkada. Dia kembali menyinggung soal biaya Pilkada yang besar. Contohnya saja, biaya saksi untuk Pilkada Jawa Timur bisa mencapai Rp 180 miliar.
"Enggak, itu tetap saja. Apalagi Jawa timur itu 90 ribu saksi saja Rp 180 miliar. Saksi saja loh belum spanduk. Jawa Tengah itu hampir 90 ribu juga saksi saja hampir Rp 180 miliar. Bagaimana kan harus cari uang. Cuma ada yang kena OTT ada yang enggak itu saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu denganadanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya