Ketua KY puji DPR sahkan Perppu MK menjadi undang-undang
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi langkah DPR dalam memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang sudah dijadikan undang-undang. Menurut Suparman, Undang-undang atas perubahan MK itu akan menguatkan citra MK sendiri.
"Ini langkah maju, kami mengapresiasi langkah positif DPR yang menerima Perppu itu karena motifnya untuk menguatkan institusi MK yang kita cintai dan hormati bersama agar dia makin baik dan memperoleh kepercayaannya kembali," kata Suparman di Gedung KY, usai Sidang Pleno Terbuka "Penyampaian Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial 2013", Senin (23/12).
Dalam undang-undang itu, KY diberi tugas tambahan dalam pengawasan hakim konstitusi. Selain itu juga terkait dengan perekrutan hakim konstitusi melalui panel ahli.
"Sebelum dan setelah Perppu itu disahkah kita telah membuat dua peraturan yaitu peraturan KY tentang panel ahli yang akan memproses calon hakim MK dan peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MK," ujar Suparman.
Padahal untuk pengawasan hakim konstitusi, MK sudah membentuk Dewan Etik Konstitusi yang berdasarkan peraturan MK. Agar tak terjadi tumpang tindih tugas, Suparman akan membicarakan hal itu, apakah akan dibubarkan atau dilebur masuk dalam MKH bersama.
"Itu akan dibicarakan, belakangan kita sudah rundingkan. Sebelumnya, apakah nanti Dewan Etik itu akan lebur menjadi bagian dari MKH itu, itu bagian akhir pembicaraan, karena kita juga menghormati itu di internal MK."
Undang-undang perubahan MK itu juga mencakup penggantian hakim konstitusi. Suparman mengungkapkan, akan segera membahas hal itu, karena April nanti jumlah hakim MK harus lengkap atau sudah ada pengganti Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Sesuai dengan Perppu, masing-masing pengusul yaitu DPR, Presiden, dan MA mengajukan calon untuk diuji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Bulan Januari seyogianya harus segera dibentuk karena kita tidak ingin MK tidak lengkap menjelang Pemilu 2014 dan per April 2014 MK sudah lengkap 9 hakim, karena mereka sudah siap-siap menyidangkan sengketa pemilu," papar Suparman.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya