Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi II: Rekomendasi PSU dari Bawaslu wajib dilakukan

Ketua Komisi II: Rekomendasi PSU dari Bawaslu wajib dilakukan Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5.802 TPS Jakarta. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan saat pencoblosan pada 9 Juli lalu.

Namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU. Rekapitulasi suara provinsi DKI Jakarta bahkan sudah selesai dilakukan dan menunggu proses verifikasi di tingkat nasional.

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, bagaimanapun KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan KPU," ujar Agun dalam pesan singkat, Senin (21/7).

Politikus Golkar ini mengatakan, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka rekapitulasi suara cacat hukum. Hal ini berpotensi digugat oleh pihak yang dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dipaksakan cacat hukum," tegas dia.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah Jakarta. Bawaslu DKI pun merekomendasikan agar KPU menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS jika ditemukan terjadi kecurangan.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta yang diperoleh merdeka.com, Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya.

Padahal dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas.

Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS.

"Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU provinsi DKI Jakarta dan jajarannya dibawahnya direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan saksi pasangan calon dan pengawas pemilu. Dan jika pada 5.802 ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan pemungutan suara ulang," tulis surat itu dikutip merdeka.com, Jumat (18/7).

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah

Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah

Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya