Ketua Komisi II: Rekomendasi PSU dari Bawaslu wajib dilakukan
Merdeka.com - Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5.802 TPS Jakarta. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan saat pencoblosan pada 9 Juli lalu.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU. Rekapitulasi suara provinsi DKI Jakarta bahkan sudah selesai dilakukan dan menunggu proses verifikasi di tingkat nasional.
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, bagaimanapun KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan KPU," ujar Agun dalam pesan singkat, Senin (21/7).
Politikus Golkar ini mengatakan, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka rekapitulasi suara cacat hukum. Hal ini berpotensi digugat oleh pihak yang dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dipaksakan cacat hukum," tegas dia.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah Jakarta. Bawaslu DKI pun merekomendasikan agar KPU menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS jika ditemukan terjadi kecurangan.
Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta yang diperoleh merdeka.com, Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya.
Padahal dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas.
Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS.
"Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU provinsi DKI Jakarta dan jajarannya dibawahnya direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan saksi pasangan calon dan pengawas pemilu. Dan jika pada 5.802 ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan pemungutan suara ulang," tulis surat itu dikutip merdeka.com, Jumat (18/7).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya