Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan

Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan DPR terima perwakilan buruh tolak UU Omnibuslaw. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan.

Dia memandang, tidak ada masalah Kepala Bin Sulteng menjadi penjabat bupati.

"Jadi saya pikir itu kebijakan yang enggak perlu diperdebatkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Meski demikian, Dasco meminta komisi terkait untuk melakukan kajian terhadap penunjukan prajurit aktif TNI menjadi penjabat kepala daerah.

"Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat," ujarnya.

Sebelumnya, Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebabnya, jabatan BIN bukan termasuk pimpinan tinggi pratama.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.

Dijelaskan, dalam UU Pilkada yang dapat menjadi penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Kepala BIN daerah Brigjen Andi Chandra bukan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disyaratkan

"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz dari keterangan pers, Rabu (25/5).

Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN. Sehingga, Brigjen Andi tidak memenuhi syarat dalam UU Pilkada.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ujar Kahfi.

Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Prabowo-Gibran akan Selalu Dicari Kesalahan

Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Prabowo-Gibran akan Selalu Dicari Kesalahan

"Dekatkan diri kepada rakyat dan selalu berhati-hati menjaga ritme perjuangan kita," kata Dasco.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya