Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
Merdeka.com - Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Dia memandang, tidak ada masalah Kepala Bin Sulteng menjadi penjabat bupati.
"Jadi saya pikir itu kebijakan yang enggak perlu diperdebatkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Meski demikian, Dasco meminta komisi terkait untuk melakukan kajian terhadap penunjukan prajurit aktif TNI menjadi penjabat kepala daerah.
"Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat," ujarnya.
Sebelumnya, Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebabnya, jabatan BIN bukan termasuk pimpinan tinggi pratama.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.
Dijelaskan, dalam UU Pilkada yang dapat menjadi penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Kepala BIN daerah Brigjen Andi Chandra bukan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disyaratkan
"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz dari keterangan pers, Rabu (25/5).
Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN. Sehingga, Brigjen Andi tidak memenuhi syarat dalam UU Pilkada.
"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ujar Kahfi.
Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Prabowo-Gibran akan Selalu Dicari Kesalahan
"Dekatkan diri kepada rakyat dan selalu berhati-hati menjaga ritme perjuangan kita," kata Dasco.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya