Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Pelantikan Bupati Buleleng tidak sah

Kemendagri: Pelantikan Bupati Buleleng tidak sah Bali. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - DPRD Provinsi Bali menyatakan akan tetap menggelar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana-Wayan Sutjitra. Rencananya pelantikan tersebut akan dipimpin Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan dasar dari pelantikan tersebut.

"Bisa saja kami batalkan pelantikan itu, karena dasarnya apa? Nanti akan kami evaluasi," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek kepada merdeka.com, Selasa (24/7).

Menurut Reydonnyzar, mendagri telah menerima laporan yang disampaikan Pemprov Bali sekaligus lampiran bukti, termasuk surat keterangan dokter dari Singapura. Isi surat tersebut menyatakan Gubernur Bali, Made I Mangku Pastika sedang dalam kondisi pemulihan, harus istirahat dan tidak dapat melakukan aktivitas dan sementara itu tidak dapat berkomunikasi.

Dia menyebutkan, sesuai pasal 111 dan pasal 26 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelantikan bupati adalah kewenangan gubernur atas nama mendagri.

"Bersama dengan kondisi gubernur yang tidak memungkinkan melakukan aktivitas, bahwa secara norma, kalaupun akan diwakilkan ke wakilnya harus dengan mandat tertulis dari Gubernur. Wakil hanya membantu membantu tugas-tugas gubernur namun sekiranya akan mengambil langkah tetap harus dengan mandat tertulis," jelasnya.

Atas dasar pertimbangan itulah, kata dia, mendagri mengirim surat ke Pemprov Bali untuk melakukan penundaan. "Karena tidak ada mandat tertulis dari gubernur," terangnya.

Kemendagri juga sudah mengeluarkan radiogram, yang isinya sekretaris daerah ditetapkan sebagai pelaksana tugas sementara di Buleleng. Pelantikan bupati dan wakilnya akan dilakukan setelah gubernur Bali Made Mangku Pastika sembuh.

"Di sini dibutuhkan kedewasaan dan kematangan politik, bahwa penundaan tidak akan berkurang maknanya. Masa baktinya juga tidak akan tertunda, karena, masa jabatan lima tahun dihitung sejak pengucapan sumpah dan janji," terang Reydonizar.

Alasan kondusifitas yang disampaikan DPRD Bali juga dipertanyakan oleh Kemendagri. Pasalnya untuk menyatakan alasan kondusifitas harus ada pernyataan tertulis dari Muspida setempat.

"Bisa kita batalkan pelantikan, karena tidak dilakukan secara sah dengan sesuai ketentuan. Akan kita akan evaluasi kalau itu benar terjadi. Kita lihat kita evaluasi," imbuhnya.

DPRD Bali tetap menggelar pelantikan bupati dan wakil bupati Buleleng terpilih Putu Agus Suradnyana-Wayan Sutjitra.

"Keputusan Muspida menyatakan pelantikan tetap akan dilakukan demi kondusifitas keamanan," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya kepada wartawan.

Menurut informasi, pelantikan Putu Agus Suradnyana-Wayan Sutjitra akan dipimpin Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga. Gubernur Made Mangku Pastika sendiri berhalangan melantik karena menjalani medical check-up di Singapura.

Menurut Arjaya, jika pelantikan ditunda, hal itu bisa menimbulkan ancaman keamanan. Apalagi polisi dan TNI sendiri tidak memberikan jaminan terhadap situasi yang akan terjadi jika pelantikan tersebut dibatalkan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Baca Selengkapnya
Berkantor di Desa Bumiharjo, Bupati Ipuk Gali Berbagai Potensi Pertanian

Berkantor di Desa Bumiharjo, Bupati Ipuk Gali Berbagai Potensi Pertanian

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kembali melaksanakan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa).

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya