Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kegeraman Fadli Zon KIH dikasih hati minta jantung

Kegeraman Fadli Zon KIH dikasih hati minta jantung fadli zon. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) belum benar-benar islah. Padahal sebelumnya para elite masing-masing partai sudah bertemu dan bersepakat mengakhiri kekisruhan di DPR.

Perdamaian ini harus tertunda karena permintaan KIH merevisi sejumlah pasal di UU MD3 ditolak KMP. Pasal-pasal itu berisi hak-hak DPR yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Koordinator Pelaksana KMP, Idrus Marham menjelaskan, pasal yang diminta direvisi terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8.

KIH ingin hak menyatakan pendapat DPR tidak digunakan hanya lewat sidang komisi. Mereka ingin hak menyatakan pendapat dilakukan dalam sidang paripurna seperti UU MD3 sebelumnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kesal melihat tingkah koalisi pendukung pemerintah. Padahal mereka, kata Fadli, sudah mendapat jatah di komisi dan alat kelengkapan dewan.

Berikut kegeraman Fadli terhadap KIH yang banyak maunya:

Fadli: KIH dikasih hati minta jantung

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menolak jika syarat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mau bersatu di DPR adalah merevisi sejumlah pasal di UU No 17 Tahun 2014. Menurut dia, lebih baik tidak usah sama sekali jika ingin serahkan nama dengan berbagai syarat.Fadli mengatakan, pihaknya hanya ingin agar koalisi Jokowi itu menyerahkan nama ke komisi dan alat kelengkapan dewan, kemudian disahkan dalan rapat paripurna. Dengan begitu, DPR bisa bekerja dengan maksimal karena seluruh fraksi sudah menyerahkan nama di komisi."Kemudian kita bicara proses-proses lain. Tentu kita ada kesepakatan di dalam proses itu apa saja, tentu saja sesuai yang dibicarakan dengan Mas Pram (Pramono Anung) ketika itu," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).Fadli menolak jika KIH hanya memasukkan nama-nama di Badan Legislasi dan Badan Anggaran karena ingin merevisi UU MD3. Menurut Fadli, tak ada lagi yang perlu diubah soal komposisi di DPR termasuk niatan kocok ulang pimpinan komisi."Ya enggak bisa dong, saya kira lebih bagus tidak usah. Saya kira tidak perlu lah, karena yang sudah ada ini sudah jelas. Jadi mereka ini kan cuma minta-minta jabatan. Kami ingin ini solid tetap pada dasarnya soliditas itu tidak mungkin juga kita mengorbankan apa yang sudah disepakati yang menjadi UU, kalau begini tata cara kita mengelola negara, rusak negara ini," tegas Fadli.Fadli menambahkan, tak masalah jika memang KIH tidak menyerahkan nama-namanya di komisi. Sebab, kata dia, yang rugi jika tidak menyerahkan nama adalah mereka sendiri."Kami inginnya cepat selesai, tapi yang mengubah kesepakatan itu kan mereka sendiri bukan dari kami. Sudah sepakat, berubah, sepakat berubah lagi, ibaratnya begini dikasih hati minta jantung," katanya.

Fadli: Hak menyatakan pendapat DPR tak bisa diganggu gugat

Koalisi Indonesia Hebat melobi Koalisi Merah Putih agar DPR melakukan revisi terhadap UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal soal hak menyatakan pendapat. KIH menilai pasal tersebut bisa mengancam sistem presidensial.Namun niatan itu ditolak oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menegaskan, tak akan melakukan revisi pasal tentang hak DPR seperti yang diminta oleh kubu Jokowi ini."Mengenai hak DPR itu tidak bisa diganggu. Hak bertanya, hak angket, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi, tidak bisa diganggu gugat," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).Wakil Ketua Umum Gerindra ini merasa lebih baik tidak ada deal antara KMP dan KIH daripada harus mengubah UU. Menurut dia, UU yang sudah disahkan tidak bisa seenaknya diubah begitu saja."Kalau mengubah ini UU tidak bisa ubah UU begitu saja, kecuali hal-hal yang sangat mendasar, termasuk hak DPR. Lebih bagus tidak usah, tidak perlu perubahan apa-apa," tegas dia.Fadli mengakui jika dalam UU MD3 yang baru memang mudah melakukan Hak Menyatakan Pendapat. Jika dulu HMP harus melalui paripurna, tapi kali ini cukup di sidang komisi saja.Akan tetapi, Fadli memastikan bahwa HMP tidak bisa digunakan DPR begitu saja. Karena itu, dia meminta agar KIH tak perlu khawatir dengan pasal itu."Inikan masalahnya begini, dalam pengalaman rapat kerja harusnya binding (mengikat), dalam praktiknya pemerintah sering kali mengabaikan pemerintah tidak menghargai daulat rakyat. Karena itu ada pasal itu. Tidak (sembarang DPR gunakan HMP), namanya HMP kok, takut amat," pungkasnya.

Fadli tegaskan kursi pimpinan bukan kue bisa dibagi-bagi

Fadli Zon membantah adanya deal politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), mengenai kursi pimpinan komisi. Fadli menepis tudingan politikus PDIP Aria Bima yang menyebut Prabowo Subianto selaku Ketua Pembina KMP, menyepakati pembagian pimpinan komisi DPR dengan porsi KMP 60 persen dan KIH 40 persen."Enggak ada itu bisa dibagi-bagi, ini bukan kue. Ini adalah pimpinan komisi dan pimpinan komisi itu dipilih oleh anggota komisi. Selama mereka belum menyerahkan anggotanya dalam komisi tidak ada yang bisa dibagi," kata Fadli Zon usai acara peluncuran dan diskusi buku '100 Janji Jokowi-JK' di Kampung Poncol RT 13 RW 03 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (4/11).Namun Fadli menegaskan, pimpinan DPR masih terbuka untuk menerima nama-nama anggota DPR dari kubu KIH mendaftar menjadi anggota komisi. Selama mereka mendaftarkan diri sebagai anggota komisi."Dan kami kemarin telah memutuskan bahwa pimpinan komisi sudah dipilih oleh anggota komisi yang sudah mendaftar dan disahkan di dalam rapat paripurna. Tapi kalau mereka mendaftar sangat bisa, kami sangat tunggu," katanya.Meski begitu, menurut Wakil ketua DPR ini peluang perubahan komposisi pimpinan komisi ditentukan oleh anggota komisi, bukan kewenangan pimpinan DPR."Itu tergantung komisinya, jadi bukan hak dari pimpinan DPR, bukan hak ketua umum partai politik, bukan hak mereka. Itu hak dari anggota komisi. Mengenai lobi-lobi itu bebas. Jadi mereka harus jadi anggota komisi dulu baru bisa berpotensi menjadi pimpinan, kalau itu diinginkan oleh anggota juga," pungkasnya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Zulhas: Pak Jokowi PAN Banget, PAN Ya Jokowi Banget

Zulhas: Pak Jokowi PAN Banget, PAN Ya Jokowi Banget

Saat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Jenderal Polisi Hadiahi Anggota Berbaju Lusuh: Jangan-jangan Pangkatnya Bintang 3 Lagi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.

Baca Selengkapnya