Kampanye via medsos, calon kepala daerah wajib daftarkan akun ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum hanya membolehkan satu alamat atau akun setiap jenis media sosial untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.
"Jadi hanya boleh satu akun untuk facebook, satu akun untuk twitter, begitu juga media sosial lainnya, hanya bisa satu setiap media sosial," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah, di Palu, Selasa sore.
Hal itu dikemukakan Nisbah mengingat banyak akun yang bertebaran di media sosial khususnya facebook yang digunakan oleh tim sukses untuk pemenangan calon kepala daerah.
Dia mengatakan alamat media sosial tersebut harus terdaftar di KPU disertai dengan nama penanggung jawab sehingga dapat dipantau oleh pelaksana pemilu. "Semua akun itu harus terdaftar di KPU," katanya.
Dia mengatakan KPU akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah Sulawesi Tengah terkait penyiaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut Nisbah, akun media sosial milik orang lain yang menyebarkan alat peraga kampanye calon kepala daerah melalui media tersebut juga tidak diperbolehkan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Walikota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015.
"Masih ada empat hari masa tenang sehingga seluruh alat peraga kampanye akan dibersihkan," katanya.
Terkait 'branding' calon kepala daerah di kendaraan roda empat, Nisbah mengatakan hal tersebut belum diatur dalam peraturan KPU. "Branding tidak diatur secara spesifik apakah boleh atau tidak," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaCatat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca SelengkapnyaPunya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024
Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya