Jusuf Kalla sebut eks napi maju pilkada rawan kena kampanye hitam
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, status seseorang sebagai mantan narapidana tentu mempengaruhi penilaian masyarakat.
Status tersebut juga akan mempersulit yang bersangkutan untuk menjadi pilihan masyarakat, dan rawan menjadi sasaran kampanye hitam.
"Ya tentu persoalannya apa masyarakat mau pilih. Pertanyaannya memang kalau sudah jadi napi memangnya masyarakat mau pilih? Gampang di kampanye hitam tuh," tutur JK, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Lebih lanjut JK mengatakan, sudah ada undang-undang yang mengatur syarat warga negara dapat maju kepala daerah. "Kan ada undang-undangnya. Ada napi yang memang tidak boleh. Kalau di atas 5 tahun tidak boleh kegiatan politik, ada. Ada juga yang mungkin boleh saja. Saya belum tahu hasilnya," jelas JK.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.
MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi 'Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.'
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu dan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP hak memilih dan dipilih dapat dicabut dengan putusan pengadilan.
UU tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan sesuai Pasal 28 UUD 1945.
MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memilih mantan narapidana atau tidak.
Apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik, maka berlaku syarat kedua putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.
Permohonan ini diajukan oleh dua mantan terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid. Mereka menilai Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada sewenang-wenang dan seolah pembentuk UU menghukum seseorang tanpa batas waktu.
Namun, putusan MK tersebut tidak bulat karena dua anggota majelis menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua hakim itu adalah Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi
JK mengaku masih menunggu hasil penghitungan suara resmi.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla akan Bertemu Megawati, Idrus Marham Ingatkan Tak Bawa Nama Golkar
Jusuf Kalla berencana untuk bertemu Megawati. Pertemuan itu akan turut membahas hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jusuf Kalla Pastikan Munas Partai Golkar Tetap Digelar Desember
"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan
JK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!
Internal Golkar kembali panas jelang Munas pemilihan ketua umum
Baca SelengkapnyaJK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Ingatkan Pemimpin Jangan Emosional: Urusan Bangsa Ini Banyak, Pikiran Harus Tenang
Jusuf Kalla mengatakan, pemimpin harus memiliki gagasan dan bersikap tenang dalam memimpin bangsa Indonesia.
Baca Selengkapnya