Jokowi sediakan jatah menteri untuk pensiunan jenderal
Merdeka.com - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) tidak menutup peluang tokoh yang berlatar belakang militer untuk duduk dalam kabinetnya. Dia mengakui ada tokoh pensiunan jenderal yang akan menjadi pembantunya.
"Ada," jelas Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/9).
Namun mengenai detail berapa jumlah dan siapa kandidat berlatar belakang militer itu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Seperti diketahui, pada masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid terdapat 32 menteri dalam kabinetnya. Postur menterinya terdiri dari delapan profesional, empat militer dan dua puluh dari partai politik.
Sedangkan pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri terdapat 30 menteri dalam kabinetnya. Postur menteri terdiri dari tiga belas profesional, tiga militer dan empat belas dari partai politik.
Untuk pemerintahan masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid pertama terdapat 34 menteri dalam kabinetnya, yang terdiri dari 16 profesional, 3 militer dan 15 berasal dari partai politik. Sementara untuk jilid dua, postur kabinet tetap 34 menteri, namun susunannya berbeda, yakni 11 profesional, 2 militer dan 21 dari partai politik.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaBeras saat ini langka dan harganya sangat melejit.
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya